PT Artha Tunggal Mandiri Dapatkan Penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan
Pada hari Senin, 27 November 2023, PT Artha Tunggal Mandiri (ATM), anak perusahaan dari PT Ithaca Resources, telah meraih penghargaan prestisius dari BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Berau.
Kabid Kepesertaan BPJS Berau, Bapak Fajar Mahda Akmad Sa’idun, secara resmi menyerahkan piagam penghargaan kepada Bapak Wahyu Sugiarto selaku Manager Business Support Department PT Artha Tunggal Mandiri (ATM) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Berau, Kalimantan Timur.
Penghargaan diberikan sebagai pengakuan terhadap komitmen ATM dalam melindungi pekerja rentan di wilayah Kabupaten Berau melalui Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM). Pekerja rentan merupakan pekerja informal yang bekerja di lingkungan berisiko tinggi namun berpenghasilan rendah sehingga tidak dapat membayar iuran jaminan sosial Ketenagakerjaan.
“Dengan adanya bantuan yang diberikan, kami berharap pekerja rentan dapat terlindung dan yang terpenting adalah dapat berkurang,” jelas Bapak Wahyu Sugiarto. Beliau juga menegaskan bahwa apa yang dilakukan PT Artha Tunggal Mandiri merupakan bagian dari komitmen dan kepedulian perusahaan lingkar tambang dalam mendukung program pemerintah di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan.
Untuk besarannya sendiri ATM menanggung 200 pekerja rentan, sementara PSG selaku kontraktor pertambangan atau mitra kerja dari PT Artha Tunggal Mandiri menanggung 300 pekerja rentan. Penghargaan ini juga menjadi bukti konkret atas kontribusi PT Artha Tunggal Mandiri (ATM) dan PT Prima Sarana Gemilang (PSG) yang telah membantu dan menanggung pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk 500 pekerja rentan di wilayah Kabupaten Berau.
Kabid Kepesertaan BPJS Berau, Bapak Fajar, memberikan apresiasi tinggi terhadap kepedulian dan partisipasi PT Artha Tunggal Mandiri dalam melindungi pekerja rentan.
“PT Artha Tunggal Mandiri telah ikut berpartisipasi dan memberikan perhatian khusus kepada para pekerja rentan. Program ini merupakan stimulus kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan, terdiri atas Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” kata Bapak Fajar.
Bapak Fajar turut menyampaikan bahwa program PPM yang dijalankan oleh PT Artha Tunggal Mandiri sudah sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022, Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 19 Tahun 2023, dan Surat Edaran Bupati Berau Nomor 560.398.4.PJK.
PT Artha Tunggal Mandiri dan BPJS Ketenagakerjaan berharap bahwa kolaborasi ini dapat terus berlanjut sehingga memberikan perlindungan yang lebih baik kepada pekerja rentan di wilayah Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.






